Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Retribusi Surat Keterangan Kesehatan Sesuai Perda

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pengajuan pembuatan surat keterangan sehat, di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) semakin meningkat. Hal ini menyusul adanya aturan yang mewajibkan kepada setiap warga yang akan keluar daerah, untuk menunjukan surat keterangan kesehatan, kepada petugas protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Kotamobagu sendiri, surat keterangan sehat tersebut bisa didapatkan dibeberapa Puskesmas seperti Puskesmas Motoboi Kecil, Puskesma Gogagoman, Puskesma Bilalang, Puskesma Upai dan Puskesma Kotobagon.

Kepala Dinkes Kotamobagu, Tanty Korompot, mengatakan, untuk biaya pengurusan surat keterangan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dalam Peraturan daerah (Perda).

“Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 65.000 dan biaya tersebut kita ambil sesuai perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, retribusi tersebut bukanlah pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Puskesmas.

“Biayanya sudah diatur dan itu juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu,” tutupnya.