Dua Tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin Dibekuk

Tajuk.News, Kotamobagu Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil membekuk dua tersangka pelaku ilegal mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Rumagit, perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya SIK, saat Konfrensi Pers kemarin diruang AULA Bhayangkari, Selasa (12/5/2020) mengatakan, penangkapan kepada kedua tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin berdasarkan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/244/III/2020/Reskrim pada 18 Maret 2020 dan surat perintah penyidikan Nomor sprindik/49/III/2020/reskrim tanggal 26 Maret 2020.

“Saat ini Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin yakni AL alias Gus, dan SW alias Sten. Gus ditangkap di kediamannya di Tungoi pada 10 Mei 2020 dengan tidak melakukan perlawanan. Polisi telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi. Sedangkan Sten ditangkap di kediamannya di Manado tanpa perlawan. Dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi,” ujarnya.

Wakapolres juga menambahkan, dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pegunungan Rumagit dan Potolo.

“Adapun beberapa barang bukti (Babuk) yang disita yakni Genjet, Generator, alat berat jenis mesin diesel dan sianida,” tambahnya.

Status kedua tersangka kini dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ketahap penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 158, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan tindak pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar,” tutupnya.