Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pemkot Siapkan Pergeseran Anggaran Tahap Ketiga untuk Penanganan Covid-19

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus menseriusi penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di wilayah Kota Kotamobagu. Hal ini terbukti dengan menggeser anggaran sebesar Rp. 9,9 Miliar pada tahap pertama dan pergeseran tahap kedua sebesar Rp. 17,6 Miliar.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot saat ini kembali melakukan pergeseran anggaran yang telah memasuki tahap ketiga. Bahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan penghitungan, termasuk menyiapkan berbagai skenario yang jelas dan terukur, dalam penyediaan anggaran penangan Covid-19 jika kondisi ini terus berlanjut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Rabu (22/4) mengatakan, pergeseran anggaran tahap pertama dan kedua telah dilakukan, saat ini Pemkot Kotamobagu sedang melakukan pergeseran tahap ketiga.

“Ya, saat ini kami sedang melakukan pergeseran tahap ketiga, setelah sebelumnya pada tahap pertama dilakukan pergeseran anggaran sebesar Rp. 9,9 Milyar untuk mengakomodir dana bantuan penanggulangan bencana, yang saat ini sedang dalam tahap pelaksanaan pekerjaan. Pergeseran tahap kedua sebesar Rp. 17,6 Milyar untuk penanganan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk secepatnya melaksanakan refocussing dan realokasi anggaran, termasuk pentunjuk Ibu Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara,” ujar Sugiarto.

Sementara itu, untuk pergeseran tahap ketiga, dilaksanakan berdasar SKB antara Mendagri dan Menkeu, termasuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19, dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

“Tahap ketiga ini terjadi perubahan atas besaran dana transfer dari pemerintah pusat, baik itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mengharuskan kami melakukan penyesuasian terhadap komponen belanja dan pendapatan daerah, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk total besaran pagu yang digeser, saat ini tinggal menunggu hasil penyesuaian dalam aplikasi Simda,” terangnya.

Namun, hal ini tidak mempengaruhi kesiapan anggaran Pemkot yang akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, jika kondisi ini terus berlanjut hingga akhir tahun. Terlebih Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, terus menerus memberikan arahan dan petunjuk selama penyesuaian komponen pendapatan dan belanja daerah yang termuat dalam dokumen APBD Pemkot Kotamobagu.

“Dalam penyediaan anggaran terkait penangan Covid-19 jika kondisi ini terus berlanjut sampai Desember 2020, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan penghitungan sangat hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang ada, termasuk menyiapkan berbagai skenario yang jelas dan terukur. Petunjuk ibu wali kota dan pak wakil wali kota sangat jelas bagi kami, jadi Insya Allah kami tidak akan pernah binggung dan siap lahir batin dalam penanganan Covid-19 ini,” tutupnya.