Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Nekat Tugas Luar dan Mudik, ASN Bakal Disanksi

BOLMUT Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, bakal diberikan sanksi tegas, apabila nekat tugas luar dan mudik ditengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh, Kamis (23/04/2020) mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN lingkup Pemkab Bolmut yang nekat nekat tugas luar dan mudik ditengah wabah corona.

“Jika ada ASN yang nekat tugas luar dan mudik ditengah wabah corona ini, saya akan memberikan sanksi tegas dan berat,“ ujarnya.

Bahkan, sanksi yang paling berat juga jika ada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan TL dan mudik tanpa izin pimpinan, baik itu mudik bulan Ramadhan maupun menyambut Idul Fitri.

“Untuk Kepala Dinas yang kedapatan TL dan mudik kita berikan sanksi berat antara lain bisa di copot dari jabatannya sebagai kadis. Dan begitu juga ASN akan diberikan sanksi penurunan pangkat hingga pemecetan,” tegas Bupati Bolmut.

Oleh sebab itu, Bupati meminta agar petugas Posko Covid-19 diperbatasan untuk mendata dan memberikan laporan jika ada ASN keluar dari Kabupaten Bolmut.

“Himbauan kita sudah sampaikan untuk  mencegah penyebaran virus Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Bupati menambahkan jam kerja ASN dilingkungan Pemkab Bolmut, sudah disesuaikan jam kerja selama bulan Ramadhan.

“Meski sudah disesuaikan jam kerja selama Ramadhan, namun wajib mentaati pelaksanaan Work From Home dengan tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan mudik,” pungkas Bupati.(Yogi)