Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Dispertanak Kotamobagu Menggelar FGD Penyusunan Naskah LP2B

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak), Kota Kotamobagu menggelar Focus Group Discussion (FGD) II, penyusunan naskah akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Diapertanak, Rabu (4/12/2019).

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, dalam sambutannya mengatakan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan, untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok, bagi kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Hal tersebut sebagaimana yang diatur, dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang dan undang nomor 41 tahun 2009, yang secara tegas telah mengamanatkan agar pemerintah dan pemerintah daerah, melakukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Upaya ini menjadi sangat penting untuk kita laksanakan bersama, mengingat fenomena alih fungsi lahan pertanian yang terjadi saat ini sulit untuk dibendung,” ujarnya.

Sementara itu, tawaran-tawaran  untuk alih fungsi lahan yang sangat menggiurkan ini sifatnya hanya sesaat. Sehingga pemerintah harus punya konsep agar lahan pertanian yang berkelanjutan ini harus mampu dipertahankan disamping kita harus membuat produk-produk hukum untuk membingkai lahan berkelanjutan ini ini ada juga langkah-langkah terobosan-terobosan dari pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab moral, khususnya pemerintah dan tentunya harus di Backup oleh akademis proses yang mampu melakukan pengabdian pada masyarakat . Persoalan untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutup Nayodo.

Sementara itu, Kepala Dispertanak, Muldjadi Suratinojo mengatakan, tujuan FGD tersebut untuk penyusunan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B dimana itu akan membatasi petani untuk menjual lahan pertaniannya yang berada di sekitar kota.

“Jadi banyak lahan pertanian yang berkurang karena sudah dialihfungsikan, seperti pembangunan perumahan dan industri, sehingga dengan tahapan penyusunan dokumen ini diharapkan akan dapat menekan para petani untuk tidak menjual lahan pertaniannya,” ujar Muldjadi.

Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian dan penelitian di lapangan terkait keberadaan lahan persawahan yang bolah atau tidak boleh dilaihfungsikan.

“Targetnya Ranperda LP2B akan diberlakukan mulai tahun 2020. diharapkan para petani pemilik lahan dapat mengikuti aturan perda yang akan berlaku tahun depan ini, agar lahan pertanian dan persawahan di kotamobagu tidak berkurang,” tutupnya.