Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Dinkes Kotamobagu Awasi Makanan dan Minuman

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Untuk menekan angka keracunan pangan dan menjamin makanan yang higienis, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, akan terus mengawasi makanan serta minuman di restoran dan depot air minum yang ada di Kotamobagu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ahmad Yani Umar, Senin (16/12/2019) mengatakan, pihaknya mengimbau, agar warga Kotamobagu dapat melaporkan rumah makan atau restoran yang menyediakan makanan tak higienis kepada Dinkes Kotamobagu.

“Jika ada rumah makan yang diketahui atau ditemukan oleh masyarakat tidak menyediakan makanan higienis, kadaluwarsa atau mungkin sudah basi, langsung laporkan ke Dinkes. Kami langsung akan menindak lanjutinya,” ujarnya.

Dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nanti, rumah makan yang dilaporkan masyarakat itu terbukti, maka rumah makan atau restoran tersebut bakal diberikan sanksi.

“Nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan kami rekomendasikan ke Intansi terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Sanksi nanti mereka yang putuskan,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan tentang layak sehat ini bukan hanya pada rumah makan saja tetapi di depot air minum juga.

“Depot isi ulang air minum juga harus higienis karena ini di konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sesuai hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinkes Kotamobagu dari sekira 90  rumah makan dan restoran minum yang tersebar diwilayah Kota Kotamobagu, baru sekitar 70 yang memiliki sertifikat Laik higyene.

“Sertifikat Laik Higyene ini dikeluarkan oleh Dinkes ini merupakan alat pengawasan dari  pemerintah untuk perlindungan konsumen serta menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat. Namun, sebagian kecil belum memiliki sertifikat. Ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha rumah makan ataupun depot air minum,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, ketentuan itu telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa boga.

“Aturan tersebut mewajibkan jasa boga, rumah makan, restoran dan depot air minum memiliki sertifikat atau stikerisasi itu. Tujuannya untuk menjamin makanan yang diproduksi itu higienis dan menekan angka keracunan pangan,” tutupnya.