Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Dishub Gelar Uji Publik Retribusi PKB

Tajuk.News, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 7 tahun 2012, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kotamobagu, di Restoran Lembah Bening Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (27/11/2019).

Kegiatan uji publik Retribusi PKB ini, dibuka langsung secara resmi oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, serta turut dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Beggie Ch Gobel, Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu.

Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan uji publik Retribusi PKB ini, merupakan salah satu upaya bersama, untuk memberikan informasi public, sekaligus memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan tentang, substansi dan materi, yang telah diatur dalam Ranperda, tentang perubahan atas perda Nomor 7 tahun 2012, tentang retribusi PKB, sebelum disahkan menjadi Perda.

“Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012, lebih disebabkan karena ditetapkannya Perda nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga Perda nomor 7 tahun 2012, tentang pengujian kendaraan bermotor, dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan, perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk disesuaikan melalui, penetapan perda nomor 7 tahun 2012,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa pentingnya payung hukum, tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2012, karena retribusi PKB, merupakan salah satu bagian penting, untuk pemerintah daerah kotamobagu, untuk meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui PKB.

“Dalam Perda ini juga telah mengatur, perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi PKB, dalam rangka untuk optimalisasi peneriman PAD,” tambahnya.

Dia berharap, agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan uji publik Retribusi PKB ini untuk dapat mengikuti dan memahami seluruh materi dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap, kepada seluruh para peserta, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius serta dapat memberikan ide saran dan masukan yang kostruktif sebagai bahan masukkan dalam meningkatkan kualitas ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor sebelum disahkan menjadi perda,” tutupnya.