Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Alat Uji Kendaraan Mulai Beroperasi Tahun 2020

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, memastikan Alat uji kendaraan, mulai beroperasi pada Bulan Januari Tahun 2020.

Pengoperasian alat uji kendaraan ini diungkapkan Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan, Rabu (27/11/2019), usai pelaksanaan kegiatan uji publik, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Retribusi PKB Kotamobagu, di Restoran Lembah Bening Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur. 

“Kegiatan ini merupakan tidak lanjut dari pembahasan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengujian kendaraan bermotor, yang ada di kota Kotamobagu. Nah, ini tentunya berproses, ketika kami akan merampungkan peraturan daerah ini, masih ada catatan yang masuk tadi, masih akan diperbaiki lagi dengan bagian hukum dan bampemperda. Kita akan duduk bersama-sama, untuk kemudian melihat kekurangan dan masukan dari peserta rapat kemudian kami kongkritkan di kota kotamobagu untuk kemudian selanjutnya ke tahapan biro hukum Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, apabila semuanya sudah layak tentu akan berproses ke Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan Perda tentang retribusi berkaitan dengan biaya keuangan.

“Balai pengujian ini masih sementara kami upayakan untuk tahun ini kami bisa kemudian mengkalibrasi alat ini, karena alat ini alat-alat dari kabupaten Bolaang Mongondow, yang kemudian diserahkan ke pemerintah kota Kotamobagu, kemudian sudah selesai diperbaiki hanya masih menunggu tim kalibrasi dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah menyurat pihak Kementerian. Kementrian pun sudah menyatakan siap datang ke Kotamobagu untuk penilaian terhadap alat uji kendaraan.

“Setelah alat ini kemudian selesai di kalibrasi, maka kemudian akan diajukan kembali, untuk kemudian diakreditasi kemudian menunggu sertifikat. tahapan-tahapan ini yang masih kami akan laksanakan. Mudah-mudahan tahapan ini bisa selesai sampai dengan akhir tahun ini dan kemudian alat ini bisa kita operasikan di mulai pada bulan januari 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pemberlakuan Perda ini pihaknya mengatakan masih menunggu penetapan. Tidak ada yang berubah untuk biaya alat uji kendaraan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 tahun 2012 itu dengan tahun 2019. Hanya ketambahan dua item, yang merupakan kelengkapan kendaraan itu sendiri yaitu plat samping  dan formulir pemeriksaan, tidak ada kenaikan biaya uji tidak.

“Kendaraan yang diuji itu hanya sebatas dua kategori kendaraan, yaitu kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Dua komponen itu saja yang diuji ada tidak ada itu itu cuma biaya pemeriksaan dan samping kendaraan kendaraan plat kuning,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, untuk kabupaten kota yang kabupaten atau kota yang belum memiliki Balai alat uji kendaraan, sesuai dengan undang-undang harus melaksanakan uji kendaraan di kabupaten atau kota terdekat yang memiliki Balai uji.

“Terkait dengan tarif akan menyesuaikan dengan tarif yang ada di Kotamobagu ketika Perda sudah disahkan. Nantinya akan ada tanda kendaraan yang telah diuji. Yang dimaksud dengan plat samping ini tergantung kita apakah kita menggunakan stiker atau menggunakan pilox,” tutupnya.(Yusuf)